Harapan 300 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bisa mengais rezeki di Amerika Serikat, sirna sudah.
Selama 2 tahun para calon TKI tersebut diberi harapan palsu, dan ditipu oleh jasa TKI di Sukabumi, Jawa Barat.
"Dari sejumlah calon TKI ini sudah terhimpun uang sebesar lebih kurang Rp 7,5 miliar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/7).
Perusahaan jasa TKI yang khusus menyalurkan tenaga ke Amerika Serikat ini didirikan dengan nama PT Pangrangao Gema Abadi.
Perusahaan yang beroperasi selama 2 tahun ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki surat izin pelaksanaan penempatan TKI (SIPPTKI), dan surat izin pengerahan (SIP) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sementara perusahaan ini telah menghimpun 300 calon TKI perawat dan tenaga paramedik, yang dibekali dengan pelatihan oleh perusahaan tersebut.
"Dididiknya ini pura-pura atau untuk mengelabui, tapi mereka calon TKI itu
sudah mengeluarkan sejumlah uang hampir Rp 30 juta per orang, dengan biaya ini itu tapi nggak pernah teralisasi," kata Edward.
Tiap kali calon TKI menuntut pemberangkatan dirinya ke Amerika, perusahaan ini malah memberikan pelatihan kembali, dan tak kunjung memberi pekerjaan terhadap TKI yang sudah 2 tahun menunggu.
Akhirnya ratusan korban calon TKI tersebut melaporkan bos perusahaan ilegal ini ke kepolisian. "Pengusutan sudah dilakukan, kita tangkap pelakukanya Rizal Gazali Safi'i, direktur PT PGA," ujar Edward.
Pelaku dijerat pasal 102 ayat 1 huruf b, dan pasal 12 UU No 39/2004 tentang PPTKLN, dan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda maksimal 15 miliar.
Selama 2 tahun para calon TKI tersebut diberi harapan palsu, dan ditipu oleh jasa TKI di Sukabumi, Jawa Barat.
"Dari sejumlah calon TKI ini sudah terhimpun uang sebesar lebih kurang Rp 7,5 miliar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/7).
Perusahaan jasa TKI yang khusus menyalurkan tenaga ke Amerika Serikat ini didirikan dengan nama PT Pangrangao Gema Abadi.
Perusahaan yang beroperasi selama 2 tahun ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki surat izin pelaksanaan penempatan TKI (SIPPTKI), dan surat izin pengerahan (SIP) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sementara perusahaan ini telah menghimpun 300 calon TKI perawat dan tenaga paramedik, yang dibekali dengan pelatihan oleh perusahaan tersebut.
"Dididiknya ini pura-pura atau untuk mengelabui, tapi mereka calon TKI itu
sudah mengeluarkan sejumlah uang hampir Rp 30 juta per orang, dengan biaya ini itu tapi nggak pernah teralisasi," kata Edward.
Tiap kali calon TKI menuntut pemberangkatan dirinya ke Amerika, perusahaan ini malah memberikan pelatihan kembali, dan tak kunjung memberi pekerjaan terhadap TKI yang sudah 2 tahun menunggu.
Akhirnya ratusan korban calon TKI tersebut melaporkan bos perusahaan ilegal ini ke kepolisian. "Pengusutan sudah dilakukan, kita tangkap pelakukanya Rizal Gazali Safi'i, direktur PT PGA," ujar Edward.
Pelaku dijerat pasal 102 ayat 1 huruf b, dan pasal 12 UU No 39/2004 tentang PPTKLN, dan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda maksimal 15 miliar.