Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta masyarakat mengawasi perilaku pegawai pajak. Sebab, lembaga pemungut pajak ini merasa sebagai milik publik.
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka mengatakan, masyarakat bisa mengadukan perilaku petugas pajak yang melanggar aturan bahkan soal pribadi seperti perselingkuhan dan gaya hidup tidak wajar seperti sering berkeliaran di kehidupan malam alias dugem. "Ada aturan soal rekan sekerja juga sebagai pengawas dan masyarakat bisa mengawasi. Dengan begitu, setiap orang saling mengawasi," ucap Wahyu, Jumat (30/7).
Dia melanjutkan, masyarakat juga bisa melaporkan petugas pajak yang kedapatan menjadi anggota klub eksekutif padahal tingkat eselonnya masih rendah. Tak hanya itu, Wahyu juga mengadakan masyarakat bisa melaporkan pegawai pajak yang hidup di perumahan mewah namun tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaannya.
Wahyu menjelaskan, petugas pajak melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman paling ringan berupa teguran lisan dan pemberian hukum paling berat pembebasan jabatan.
Sumber : http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/42345/Pegawai-Pajak-Sering-Dugem-Laporkan-Saja
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka mengatakan, masyarakat bisa mengadukan perilaku petugas pajak yang melanggar aturan bahkan soal pribadi seperti perselingkuhan dan gaya hidup tidak wajar seperti sering berkeliaran di kehidupan malam alias dugem. "Ada aturan soal rekan sekerja juga sebagai pengawas dan masyarakat bisa mengawasi. Dengan begitu, setiap orang saling mengawasi," ucap Wahyu, Jumat (30/7).
Dia melanjutkan, masyarakat juga bisa melaporkan petugas pajak yang kedapatan menjadi anggota klub eksekutif padahal tingkat eselonnya masih rendah. Tak hanya itu, Wahyu juga mengadakan masyarakat bisa melaporkan pegawai pajak yang hidup di perumahan mewah namun tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaannya.
Wahyu menjelaskan, petugas pajak melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman paling ringan berupa teguran lisan dan pemberian hukum paling berat pembebasan jabatan.
Sumber : http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/42345/Pegawai-Pajak-Sering-Dugem-Laporkan-Saja