APJII menilai pemerintah kebelet menerapkan aturan pemblokiran situs porno. Asosisasi penyedia internet itu akan menggugat, jika aturan diterapkan tanpa aspek yang jelas.
Sebelumnya juru bicara Kementrian Kominfo menyatakan beberapa bulan mendatang pemerintah akan mewajibkan pemblokiraan akses ke situs porno. Namun rencana pemerintah dihimbau untuk dikaji ulang efektifitasnya sebelum membatasi akses pornografi.
Kabid Sumber Daya Internet Nasional APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) Valens Riyadi menilai jika aturan pemblokiran situs pornografi diterapkan, kemungkinan besar masih bisa dijebol oleh berbagai pihak. Ini berdasarkan studi yang dilakukan APJII.
"Jika nanti aturannya telah ada, pasti akan dijebol kok. Itu (aturan) sudah ada di negara lain, tapi buktinya di China dan Malaysia (situs porno) masih bisa diakses. Kita sudah melakukan studi banding. Ini cuma keputusan politis, tapi nyatanya di lapangan tidak sepenuhnya di blok," ujar Valens saat dihubungi via telepon Kamis (15/6).
Perangkat untuk membuka akses 'terlarang' menurut Valens banyak dijual di pasar gelap, sehingga pemerintah dikhawatirkan membuat aturan yang tidak efektif. Pemerintah China melakukan blokir tapi nyatanya masyarakat negara itu masih bisa melihat pornografi.
"Alat untuk menjebol sensor itu banyak dijual di pasar gelap. Masalahnya (pemerintah) tidak melihat apakah efektif atau tidak aturan itu. Di China masih bisa buka situs porno ataupun media politik terlarang," kata Valens
Hal senada juga diungkapkan pengamat telekomunikasi Budi Raharjo saat dihubungi Kamis (15/7). "Itu hanya untuk membatasi beberapa orang, tapi bikin repot banyak orang. Padahal pengakses konten pornografi ini masih bisa mendapatkan akses. Saat ini sudah terlalu banyak cara," katanya.
Tidak hanya itu, Budi menilai bahwa permasalahan pornografi yang dibatasi hanya lewat internet dinilai terlalu naif. Padahal ada banyak cara untuk mengakses pornografi. Bisa lewat pertukaran data di ponsel, majalah dewasa hingga dijual di lapak-lapak pasar.
Aturan pembatasan di level internet menurut Budi, dikhawatirkan akan mengganggu privasi dan merepotkan para operator. Jika web diblokir, bagaimana dengan pertukaran data lewat email? Bagaimana jika lewat enkripsi? Bagaimana jika menggunakan proxy luar?
"Karena kalau dipantau semua, aturan ini akan melanggar privasi. Operator atau penyedia jasa internet akan dianggap melanggar perjanjian dengan para konsumen. Aturan ini sangat memberatkan."
Meskipun begitu, APJII tetap menyambut baik aturan ini dengan syarat bahwa isi pelarangan maupun tindakan teknis dijelaskan secara rinci. Tidak hanya itu, aturan ini seharusnya diterapkan ke semua pihak.
"Kalau sekadar pembatasan, saya rasa semua pihak sudah melakukan dalam batas tertentu. Tapi kalau aturan jelas pasti ada surat perintah untuk blokir, jadi kita tunggu saja," ujar Ketua APJII Roy Yamin saat dihubungi di hari yang sama lewat telepon.
Roy Yamin mengatakan pihaknya akan mengkaji aturan itu nantinya secara teknis, mengingat pada dasarnya masing-masing ISP telah memiliki kebijakan sendiri soal pembatasan pornografi. "Masing-masing ISP punya filternya sendiri, rata-rata mereka punya itu."
Hal senada juga dipaparkan Valens Riyadi. "ISP pada dasarnya bukan lembaga moral yang bisa menuduh situs mana saja yang bisa dilarang. Itu bukan tanggung jawab ataupun kewajiban kami untuk menentukan. Pemerintah harus memfasilitasi ini, jangan cuma menyuruh saja."
APJII juga akan memberikan saran kepada pemerintah menyangkut rincian teknis penyelenggaraan aturan pembatasan konten ini. "Bagi kami yang lebih bagus adalah pilihan. Jadi ISP akan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk berlangganan dengan penyaringan situs ataupun yang bebas. Detail teknis sedang disusun."
Tidak hanya itu Valens menekankan agar pemerintah segera memberi daftar situs mana saja yang harus dilarang. "Kalau tidak, nanti berantakan karena semua orang memiliki persepsi yang berbeda dan menimbulkan persaingan tidak sehat. Belum lagi, jika tidak jelas ISP mungkin menghadapi tuntutan pemilik situs yang diblok."
Jika aturan pemblokiran situs porno tetap diluncurkan ke masyarakat tanpa aspek yang jelas, Valens dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil jalur hukum. "Kalau pemerintah kebelet, kita lihat tanggapan masyarakat. Kalaupun nanti dirasa bertentangan, kita punya mekanisme hukum untuk menguji ulang."
Budi Raharjo juga memberikan beberapa saran kepada pemerintah selain pemblokiran. "Lakukan edukasi di mana penting memberi pendidikan kepada masyarakat. Kedua, jika ingin membuat aturan maka lakukan secara lokal dengan level rumah, perguruan tinggi, jangan level negara."
Sebelumnya juru bicara Kementrian Kominfo menyatakan beberapa bulan mendatang pemerintah akan mewajibkan pemblokiraan akses ke situs porno. Namun rencana pemerintah dihimbau untuk dikaji ulang efektifitasnya sebelum membatasi akses pornografi.
Kabid Sumber Daya Internet Nasional APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) Valens Riyadi menilai jika aturan pemblokiran situs pornografi diterapkan, kemungkinan besar masih bisa dijebol oleh berbagai pihak. Ini berdasarkan studi yang dilakukan APJII.
"Jika nanti aturannya telah ada, pasti akan dijebol kok. Itu (aturan) sudah ada di negara lain, tapi buktinya di China dan Malaysia (situs porno) masih bisa diakses. Kita sudah melakukan studi banding. Ini cuma keputusan politis, tapi nyatanya di lapangan tidak sepenuhnya di blok," ujar Valens saat dihubungi via telepon Kamis (15/6).
Perangkat untuk membuka akses 'terlarang' menurut Valens banyak dijual di pasar gelap, sehingga pemerintah dikhawatirkan membuat aturan yang tidak efektif. Pemerintah China melakukan blokir tapi nyatanya masyarakat negara itu masih bisa melihat pornografi.
"Alat untuk menjebol sensor itu banyak dijual di pasar gelap. Masalahnya (pemerintah) tidak melihat apakah efektif atau tidak aturan itu. Di China masih bisa buka situs porno ataupun media politik terlarang," kata Valens
Hal senada juga diungkapkan pengamat telekomunikasi Budi Raharjo saat dihubungi Kamis (15/7). "Itu hanya untuk membatasi beberapa orang, tapi bikin repot banyak orang. Padahal pengakses konten pornografi ini masih bisa mendapatkan akses. Saat ini sudah terlalu banyak cara," katanya.
Tidak hanya itu, Budi menilai bahwa permasalahan pornografi yang dibatasi hanya lewat internet dinilai terlalu naif. Padahal ada banyak cara untuk mengakses pornografi. Bisa lewat pertukaran data di ponsel, majalah dewasa hingga dijual di lapak-lapak pasar.
Aturan pembatasan di level internet menurut Budi, dikhawatirkan akan mengganggu privasi dan merepotkan para operator. Jika web diblokir, bagaimana dengan pertukaran data lewat email? Bagaimana jika lewat enkripsi? Bagaimana jika menggunakan proxy luar?
"Karena kalau dipantau semua, aturan ini akan melanggar privasi. Operator atau penyedia jasa internet akan dianggap melanggar perjanjian dengan para konsumen. Aturan ini sangat memberatkan."
Meskipun begitu, APJII tetap menyambut baik aturan ini dengan syarat bahwa isi pelarangan maupun tindakan teknis dijelaskan secara rinci. Tidak hanya itu, aturan ini seharusnya diterapkan ke semua pihak.
"Kalau sekadar pembatasan, saya rasa semua pihak sudah melakukan dalam batas tertentu. Tapi kalau aturan jelas pasti ada surat perintah untuk blokir, jadi kita tunggu saja," ujar Ketua APJII Roy Yamin saat dihubungi di hari yang sama lewat telepon.
Roy Yamin mengatakan pihaknya akan mengkaji aturan itu nantinya secara teknis, mengingat pada dasarnya masing-masing ISP telah memiliki kebijakan sendiri soal pembatasan pornografi. "Masing-masing ISP punya filternya sendiri, rata-rata mereka punya itu."
Hal senada juga dipaparkan Valens Riyadi. "ISP pada dasarnya bukan lembaga moral yang bisa menuduh situs mana saja yang bisa dilarang. Itu bukan tanggung jawab ataupun kewajiban kami untuk menentukan. Pemerintah harus memfasilitasi ini, jangan cuma menyuruh saja."
APJII juga akan memberikan saran kepada pemerintah menyangkut rincian teknis penyelenggaraan aturan pembatasan konten ini. "Bagi kami yang lebih bagus adalah pilihan. Jadi ISP akan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk berlangganan dengan penyaringan situs ataupun yang bebas. Detail teknis sedang disusun."
Tidak hanya itu Valens menekankan agar pemerintah segera memberi daftar situs mana saja yang harus dilarang. "Kalau tidak, nanti berantakan karena semua orang memiliki persepsi yang berbeda dan menimbulkan persaingan tidak sehat. Belum lagi, jika tidak jelas ISP mungkin menghadapi tuntutan pemilik situs yang diblok."
Jika aturan pemblokiran situs porno tetap diluncurkan ke masyarakat tanpa aspek yang jelas, Valens dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil jalur hukum. "Kalau pemerintah kebelet, kita lihat tanggapan masyarakat. Kalaupun nanti dirasa bertentangan, kita punya mekanisme hukum untuk menguji ulang."
Budi Raharjo juga memberikan beberapa saran kepada pemerintah selain pemblokiran. "Lakukan edukasi di mana penting memberi pendidikan kepada masyarakat. Kedua, jika ingin membuat aturan maka lakukan secara lokal dengan level rumah, perguruan tinggi, jangan level negara."