Luna Maya Dan Prita Masuk Catatan HAM Amerika !

Pemerintah Amerika Serikat pada Kamis mengeluarkan laporan yang berisi
catatan-catatan mengenai praktik dan masalah hak asasi manusia yang
terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2009, dari korupsi dalam sistem
peradilan dan praktek main hakim sendiri hingga kasus Prita Mulyasari
dan artis Luna Maya. Catatan HAM di Indonesia itu terangkum dalam
Laporan Praktek HAM 2009 yang disusun oleh Departemen Luar Negeri AS
di negara-negara di berbagai belahan dunia.

"Laporan yang dikeluarkan hari ini merupakan catatan tentang dimana
kita sekarang berada. Laporan ini menyajikan fakta sebagai informasi
bagi kebijakan diplomatik, ekonomi dan strategis Amerika Serikat
terhadap negara-negara tersebut di tahun berikutnya," kata Menteri
Luar Negeri Hillary Rodham Clinton di Washington DC pada peluncuran
"2009 Country Reports on Human Rights Practises" itu.

Dalam laporan, secara umum Pemerintah Indonesia dinilai telah
menghormati hak asasi warga negaranya dan menegakkan kebebasan sipil.
Selama tahun 2009, Indonesia juga dinilai terus menghasilkan kemajuan
dalam penguatan demokrasi, yang antara lain terlihat dari sikap
Pemerintah Indonesia yang terus mengadili para pejabat tinggi dalam
kasus korupsi.

Kasus Luna Maya dan Prita Mulyasari menjadi sorotan Pemerintah AS,
masing-masing menyangkut pembatasan kebebasan berpendapat dan
kebebasan internet. "Undang-undang dan hukum setempat memberikan
kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Namun, pada prakteknya
kadang-kadang pemerintah membatasi hak-hak tersebut," kata laporan
itu.

AS mencatat aktris Luna Maya pada 24 Desember 2009 dilaporkan ke
kepolisian Jakarta karena dituduh melakukan penghinaan terhadap para
`wartawan` melalui komentar yang ia tulis di blog Twitter miliknya.

Sementara pada 13 Mei, demikian menurut catatan AS, Prita Mulyasari
ditahan dan didakwa melakukan penghinaan --sehingga melanggar UU
Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE)-- setelah surat elektronik
yang ditulisnya berisi keluhan terhadap pelayanan di sebuah `rumah
sakit lokal` beredar di milis-milis internet. Pada akhirnya, yaitu 29
Desember, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa surat
elektronik yang ditulis Prita tidak dianggap sebagai penghinaan dan
karena itu Prita dibebaskan dari semua tuduhan.

Namun demkian, AS melihat masih ada berbagai masalah di Indonesia
sepanjang tahun 2009, yaitu dalam hal: pembunuhan oleh pasukan
keamanan, praktek main hakim sendiri; kondisi penjara yang kejam;
kekebalan hukum bagi petugas penjara dan pejabat-pejabat lainnya; dan
korupsi dalam sistem peradilan.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit