Januari lalu, Aura dituntut uang ganti rugi sebesar 2 Milyar 126 juta
rupiah. Namun dalam proses negosiasi hampir dua bulan terjadi dead
lock dan menyebutkan Aura Kasih tidak sanggup membayar tuntutan PT
Debindo Mega Promo selaku Event Organiser.
Atas hal itu Aura dilaporkan ke Polwiltabes Makassar, Selasa 9 Maret lalu.
`Karena hasil yang diperoleh tidak seperti yang kami harapkan, kemarin
pada 9 Maret kami sudah melaporkan Aura Kasih ke Polwilabes Makasaar
atas tuduhan dugaan penipuan,` ujar Yasser S Wahab, Kuasa Hukum
Debindo saat menggelar press conference di Doekoen Coffe, Pancoran,
Kamis (11/3) sore.
Dalam negosiasinya, Aura Kasih, kata Yasser hanya sanggup membayar
sejumlah biaya yang sudah ia terima. Bukan kerugian Immateriil yang
dituntut oleh Debindo.
`Dia hanya mau membayar uang yang sudah ia terima seperti honornya
dia, uang tiket serta hotel yang kira-kira jumlahnya sekitar 70 juta,`
ungkap Yasser.
Tidak hanya mengadukan pelantun Mari Bercinta ini secara pidana, Aura
juga akan dilaporkan secara perdata. Atas dua pelaporan itu, Aura
terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.