Kenapa Sidang Teroris Selalu di PN Jaksel ?

Tim kuasa hukum Muhammad Jibriel keberatan dengan digelarnya
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut mereka,
penempatan di PN Jaksel ini adalah upaya untuk menutupi lemahnya
Sumber Daya Manusia yang dimiliki Kejaksaan.

"Bahwa untuk menutupi SDM yang dimilikinya, maka Kejaksaan Agung
secara arogan melakukan terobosan hukum tanpa batas, hal ini dapat
dicermati dari setiap perkara terorisme selalu diadili di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan meskipun tindak pidana tidak dilakukan di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Tim Kuasa
Hukum M Jibriel, Achmad Michdan dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa 2 Maret 2010.

Dia mengatakan yang berwenang menetapkan dan menunjuk pengadilan
negeri lain untuk mengadili adalah Menteri Kehakiman berdasarkan usul
Mahkamah Agung. Maka, lanjut dia, dengan terbitnya Surat Keputusan MA
Nomor 017/KMA/SK/I/2010 tentang penunjukan PN Selatan sebagai tempat
persidangan telah melebihi kewenangannya. "Sekaligus juga telah
menetapkan wilayah hukum di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dalam keadaan tidak mengizinkan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, saat ini PN Jaksel tengah mengadili beberapa
terdakwa kasus terorisme. Mereka di antaranya adalah Aries Setiawan
yang ditangkap di Kedu, Temanggung, Saefudin Zuhri ditangkap di
Cilacap, Amir Abdillah ditangkap di Jakarta Utara dan lainnya.
Muhammad Jibriel sendiri ditangkap di Pamulang, Jawa Barat pada 25
Agustus 2009 silam.

Namun demikian, para terdakwa ini didakwa terkait dengan jaringan
teroris yang melakukan peledakan di dua hotel, yakni Hotel JW Marriot
dan Hotel Ritz Carlton yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : http://www.wartaislam.com/2010/03/kenapa-sidang-teroris-selalu-di-pn.html

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit