Memaki di FB, Kena Percobaan 3 Bulan !

Muhammad Wahyu Muharam, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum
Universitas Jember (Unej), dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan
masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Jember, Selasa (9/3).

Majelis hakim yang diketuai Jhony Aswar memutuskan, Wahyu terbukti
bersalah dan telah melanggar Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang pencemaran
nama baik lewat tulisan. Wahyu dinilai mencemarkan nama Tri Basuki,
pelatih Jember Marching Band melalui tulisan di status Facebook-nya.

"Dengan putusan ini, Wahyu tidak perlu masuk penjara karena hukuman
kurungan hanya akan dilakukan jika dalam masa percobaan enam bulan
tersebut Wahyu melakukan tindak pidana," ujar Jhony.

Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum, Lusiana SH, yang menuntut Wahyu enam bulan penjara dengan masa
percobaan 10 bulan. Hal tersebut dikarenakan Wahyu telah berdamai
dengan pelatihnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
Wahyu juga telah meminta maaf yang ditulis di status Facebook-nya.
Bahkan kedua orangtua Wahyu juga ikut meminta maaf kepada Tri Basuki.

Pada sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim juga telah mendamaikan
kedua belah pihak. Kala itu, Tri Basuki juga mengaku telah memaafkan
Wahyu. "Itu yang menjadi dasar pertimbangan yang meringankan," lanjut
Jhony.

Wahyu didakwa mencemarkan nama Tri Basuki, setelah mencelanya pada
akun status Facebook miliknya. Tri basuki yang mengetahui status
tersebut melaporkan Wahyu ke polisi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit