Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok

Pastinya, bakal banyak yang kebakaran jenggot dengan keluarnya fatwa
haram merokok dari PP Muhammadiyah. Ini adalah revisi dari fatwa
sebelumnya yang menyatakan rokok itu mubah. "Tadi malam kita sudah
mengeluarkan surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010. Muhammadiyah
sudah mengharamkan rokok," ungkap Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammdiyah, Syamsul Anwar, Selasa (9/3/2010).

Menurut Syamsul ada beberapa pertimbangan mengapa lembaganya akhirnya
mengharamkan rokok. "Yang pertama kami melihat berdasarkan hasil
kajian dari ahli medis dan akademisi. Semuanya sepakat rokok adalah
sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat
berbahaya lainnya," papar Syamsul.

Dia menjelaskan, dari sisi agama sesuatu yang membahayakan itu
dilarang. "Jadi dari sisi itu ada keselarasan antara ketentuan agama
dangan fakta ilmiah," jelas dia.

PP Muhammdiyah sempat menghentikan fatwa mubah merokok pada 2007.
Menurut Syamsul, saat itu lembaganya belum melakukan kajian mendalam.
"Kalau dulu kajian belum dalam dan belum banyak masukan bahan yang
lebih komprehensif," papar dia.

Muhammdiyah menyimpulkan fatwa haram, lanjut dia, melalui hasil-hasil
penelitian yang melibatkan ahli dari berbagai dispilin ilmu. (okezone)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit