Ratusan Satpol PP DKI akan Pegang Pistol !


Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api (Senpi) bagi Satpol PP telah disetujui oleh Mendagri. Ratusan Satpol PP DKI pun akan dipersenjatai senpi.

"Dengan peraturan baru tersebut sekitar 700-an anggota kita yang bisa menggunakan senjata api karena paling rendah komandan regu," ujar Kepala Satpol PP DKI Effendi Anas Saat dihubungi detikcom, Rabu (7/7/2010).

Menurut pria yang akrab disapa Efan ini, pemberian senjata api kepada anggotannya tidaklah mudah. Selain harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), berpangkat minimal komandan regu yang bersangkutan juga harus lolos tes khusus.

"Bukan karena jabatan orang dapat senjata, harus ada keterampilan dan tes yang harus dilalui, test keterampilan dan juga test kejiwaan sehingga belum tentu bisa pegang semua," tambahnya.

Effan mengaku, selama ini sebagian Satpol PP DKI sudah ada yang dipersenjati senpi berpeluru tajam. Namun penggunaannya sangat terbatas. Payung hukum Satpol PP DKI berhak memegang senpi tersebut adalah SK Gubernur dan rekomendasi dari Polda Metro Jaya dan sudah ada sejak tahun 80an.

"Sekitar 60 anggota sudah pakai senpi meliputi kepala satuan, kepala bagian atau bidang dan kepala seksi dan itu sejak tahun 80an," tutupnya.

Dalam Peraturan Menteri No 26 Tahun 2010 Satpol PP diperbolehkan menggunakan senjata api namun penggunaaanya masih dibatasi antara lain pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, senjata gas air mata, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan.

Hery Winarno - detikNews
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit