Depi Sartika (23) alumnus Bina Nusantara, Jakarta, menjadi korban pemasangan foto bugil di Facebook. Dalam Facebook-nya, warga Ciparigi, Kota Bogor ini menggunakan nama Clara Adheline Supit.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencemaran nama baik via Facebook ini. "Hari Senin mendatang kita akan kembali panggil korban," katanya di Bogor, Sabtu (10/4).
Seperti diketahui, Depi siang tadi datang ke Mapolresta Bogor untuk melaporkan kasus foto bugilnya yang di pasang di Facebook oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam laporannya, korban mengaku pernah di foto bugil dua tahun lalu saat masih kuliah di Binus di kamar kos-an.
Untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka para pelaku akan dikenakan UU ITE No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
http://www.krjogja.com/news/detail/27911/Akun.Facebook.Clara.Adheline.Supit..Korban.Foto.Bugil.html