Beredar kabar, seorang anggota DPR bernisial MM, diduga menerima L/C fiktif dari Robert Tantular. Anehnya, kabar ini justru santer di situs jejaring pertemanan facebook. Disebutkan bahwa anggota DPR berinisial MM itu, terlibat transaksi Letter of Credit fiktif Bank Century.
Seperti diketahui, L/C fiktif ini adalah faktor kuat tindak kriminal perbankan. Terpidana Robert Tantular, telah dinyatakan terbukti membuat L/C yang tidak terlaksana. Karena itu, Robert divonis 4 tahun bui. Kabar di facebook, PT SPI yang bergerak dalam bidang industri biji besi menerbitkan L/C bodong sebagai jaminan pada Bank Century.
Kabarnya, ketika L/C bodong ini diberikan, MM tersebut menjadi Komisaris di perusahaan tersebut. Seperti diketahui, Bank Indonesia menemukan adanya transaksi L/C fiktif Bank Century terhadap 6 perusahaan. Dari 6 debitor itu, ada 2 debitor yang bersedia melakukan restrukturisasi sebesar US$ 65,3 juta atau setara Rp 653 miliar.
Berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di bidang treasury dan settlement, yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu menemukan adanya hasil repo surat berharga, untuk pelunasan L/C atas nama PT SPI dan SCS.
Seharusnya hasil penuh repo masuk ke Bank Century, sedangkan persoalan L/C harus dilunasi masing-masing debitor. Sampai saat ini, L/C yang seharusnya dilunasi masih belum dilunasi. (fza/rtq)
Seperti diketahui, L/C fiktif ini adalah faktor kuat tindak kriminal perbankan. Terpidana Robert Tantular, telah dinyatakan terbukti membuat L/C yang tidak terlaksana. Karena itu, Robert divonis 4 tahun bui. Kabar di facebook, PT SPI yang bergerak dalam bidang industri biji besi menerbitkan L/C bodong sebagai jaminan pada Bank Century.
Kabarnya, ketika L/C bodong ini diberikan, MM tersebut menjadi Komisaris di perusahaan tersebut. Seperti diketahui, Bank Indonesia menemukan adanya transaksi L/C fiktif Bank Century terhadap 6 perusahaan. Dari 6 debitor itu, ada 2 debitor yang bersedia melakukan restrukturisasi sebesar US$ 65,3 juta atau setara Rp 653 miliar.
Berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di bidang treasury dan settlement, yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu menemukan adanya hasil repo surat berharga, untuk pelunasan L/C atas nama PT SPI dan SCS.
Seharusnya hasil penuh repo masuk ke Bank Century, sedangkan persoalan L/C harus dilunasi masing-masing debitor. Sampai saat ini, L/C yang seharusnya dilunasi masih belum dilunasi. (fza/rtq)