Pimpinan KPK Sepakat untuk menolak uang pensiun yang akan mereka dapatkan setelah tidak lagi menjabat. Alasannya, uang pensiun tersebut dinilai akan membebani keuangan negara.
Semua mantan pejabat negara, termasuk anggota DPR, memang akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Untuk mantan anggota DPR, syaratnya bahkan tidak perlu satu periode (5 tahun) menjabat. Cukup menjabat 1 tahun, maka uang pensiun tetap dinikmati seumur hidup.
"Yang dapat itu satu tahun ke atas," ujar anggota Komisi XI DPR RI Andi Rahmat kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
Andi menjelaskan besarnya uang pensiun tersebut sekitar Rp 2 juta rupiah perbulan. Jumlah ini lebih kecil dari pensiun menteri. "Saya lupa besarannya untuk menteri, tapi pensiun anggota DPR kira-kira sama dengan pensiun Dirjen," terang anggota FPKS ini.
Andi mengakui hal ini akan membebani keuangan negara. Namun uang pensiun dinilai layak dan merupakan hak pejabat negara. "Setiap pegawai negeri juga kan dapat pensiun," ujarnya.
Untuk anggota DPR yang belum pensiun atau menempati posisi lain, tentu saja tidak dapat pensiun. Mereka akan mendapat gaji sesuai posisi barunya.
Namun jika akhirnya pensiun, mereka bisa memilih hendak mengambil uang pensiun dari jabatan yang pernah dijabatnya. Misalnya seorang anggota DPR lalu menjadi menteri, maka dia bisa memilih mau menerima uang pensiun sebagai menteri atau sebagai anggota DPR.
"Itu dipilih salah satu, kalau mau dua-duanya namanya serakah," candanya.
sumber: Ramadhian Fadillah – detikNewsPimpinan KPK Sepakat untuk menolak uang pensiun yang akan mereka dapatkan setelah tidak lagi menjabat. Alasannya, uang pensiun tersebut dinilai akan membebani keuangan negara.
Semua mantan pejabat negara, termasuk anggota DPR, memang akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Untuk mantan anggota DPR, syaratnya bahkan tidak perlu satu periode (5 tahun) menjabat. Cukup menjabat 1 tahun, maka uang pensiun tetap dinikmati seumur hidup.
"Yang dapat itu satu tahun ke atas," ujar anggota Komisi XI DPR RI Andi Rahmat kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
Andi menjelaskan besarnya uang pensiun tersebut sekitar Rp 2 juta rupiah perbulan. Jumlah ini lebih kecil dari pensiun menteri. "Saya lupa besarannya untuk menteri, tapi pensiun anggota DPR kira-kira sama dengan pensiun Dirjen," terang anggota FPKS ini.
Andi mengakui hal ini akan membebani keuangan negara. Namun uang pensiun dinilai layak dan merupakan hak pejabat negara. "Setiap pegawai negeri juga kan dapat pensiun," ujarnya.
Untuk anggota DPR yang belum pensiun atau menempati posisi lain, tentu saja tidak dapat pensiun. Mereka akan mendapat gaji sesuai posisi barunya.
Namun jika akhirnya pensiun, mereka bisa memilih hendak mengambil uang pensiun dari jabatan yang pernah dijabatnya. Misalnya seorang anggota DPR lalu menjadi menteri, maka dia bisa memilih mau menerima uang pensiun sebagai menteri atau sebagai anggota DPR.
"Itu dipilih salah satu, kalau mau dua-duanya namanya serakah," candanya.
sumber: Ramadhian Fadillah – detikNews
Semua mantan pejabat negara, termasuk anggota DPR, memang akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Untuk mantan anggota DPR, syaratnya bahkan tidak perlu satu periode (5 tahun) menjabat. Cukup menjabat 1 tahun, maka uang pensiun tetap dinikmati seumur hidup.
"Yang dapat itu satu tahun ke atas," ujar anggota Komisi XI DPR RI Andi Rahmat kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
Andi menjelaskan besarnya uang pensiun tersebut sekitar Rp 2 juta rupiah perbulan. Jumlah ini lebih kecil dari pensiun menteri. "Saya lupa besarannya untuk menteri, tapi pensiun anggota DPR kira-kira sama dengan pensiun Dirjen," terang anggota FPKS ini.
Andi mengakui hal ini akan membebani keuangan negara. Namun uang pensiun dinilai layak dan merupakan hak pejabat negara. "Setiap pegawai negeri juga kan dapat pensiun," ujarnya.
Untuk anggota DPR yang belum pensiun atau menempati posisi lain, tentu saja tidak dapat pensiun. Mereka akan mendapat gaji sesuai posisi barunya.
Namun jika akhirnya pensiun, mereka bisa memilih hendak mengambil uang pensiun dari jabatan yang pernah dijabatnya. Misalnya seorang anggota DPR lalu menjadi menteri, maka dia bisa memilih mau menerima uang pensiun sebagai menteri atau sebagai anggota DPR.
"Itu dipilih salah satu, kalau mau dua-duanya namanya serakah," candanya.
sumber: Ramadhian Fadillah – detikNewsPimpinan KPK Sepakat untuk menolak uang pensiun yang akan mereka dapatkan setelah tidak lagi menjabat. Alasannya, uang pensiun tersebut dinilai akan membebani keuangan negara.
Semua mantan pejabat negara, termasuk anggota DPR, memang akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Untuk mantan anggota DPR, syaratnya bahkan tidak perlu satu periode (5 tahun) menjabat. Cukup menjabat 1 tahun, maka uang pensiun tetap dinikmati seumur hidup.
"Yang dapat itu satu tahun ke atas," ujar anggota Komisi XI DPR RI Andi Rahmat kepada detikcom, Rabu (17/2/2010).
Andi menjelaskan besarnya uang pensiun tersebut sekitar Rp 2 juta rupiah perbulan. Jumlah ini lebih kecil dari pensiun menteri. "Saya lupa besarannya untuk menteri, tapi pensiun anggota DPR kira-kira sama dengan pensiun Dirjen," terang anggota FPKS ini.
Andi mengakui hal ini akan membebani keuangan negara. Namun uang pensiun dinilai layak dan merupakan hak pejabat negara. "Setiap pegawai negeri juga kan dapat pensiun," ujarnya.
Untuk anggota DPR yang belum pensiun atau menempati posisi lain, tentu saja tidak dapat pensiun. Mereka akan mendapat gaji sesuai posisi barunya.
Namun jika akhirnya pensiun, mereka bisa memilih hendak mengambil uang pensiun dari jabatan yang pernah dijabatnya. Misalnya seorang anggota DPR lalu menjadi menteri, maka dia bisa memilih mau menerima uang pensiun sebagai menteri atau sebagai anggota DPR.
"Itu dipilih salah satu, kalau mau dua-duanya namanya serakah," candanya.
sumber: Ramadhian Fadillah – detikNews