Tarif parkir Rp.19.000,- / jam ? Merasa tarif parkir mobil di pusat perbelanjaan sebesar Rp 4.000 per dua jam terlalu mahal? Pikir-pikir lagi. Berdasarkan perhitungan dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI, tarif parkir baru yang ideal di pusat perbelanjaan adalah Rp 19.000 per jam. Dengan mengutip tarif sebesar ini, pihak pengelola atau pengembang pusat perbelanjaan baru dapat balik modal atau break event point dalam waktu lima tahun. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP APPBI A Stefanus Ridwan di Jakarta.
"Namun, kami menyadari bahwa hal ini tidak realistis diimplementasikan, baik dari sudut pandang pengunjung maupun pengelola. Ini bunuh diri. Bahkan, Plaza Indonesia yang pengunjungnya orang kaya semua juga tidak akan berani menerapkan tarif ini," ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, tarif parkir di Jakarta, sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2004, merupakan yang termurah kedua di dunia setelah New Delhi, India. Keputusan itu mengatur bahwa tarif parkir mobil maksimal Rp 2.000, sementara sepeda motor Rp 500.
Tarif parkir mobil yang cukup rasional saat ini menurutnya adalah antara Rp 3.000 dan Rp 5.000 per jam. Dengan tarif seperti ini, pengusaha dapat menutup biaya operasional yang ada, seperti biaya listrik, pajak bumi dan bangunan (PBB), upah karyawan, dan lainnya.
"Kami sudah cukup happy kalau bisa menutup biaya operasional. Syukur-syukur bisa buat perbaikan lahan parkir pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
Terkait aksi yang dilakukan sejumlah pengelola pusat perbelanjaan yang menerapkan sistem pembayaran Rp 4.000 per dua jam pertama, Ridwan meminta maaf kepada publik. Dia sadar hal ini bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48/2004.
"Saya mohon maaf kepada Gubernur bahwa ada anggota kami yang melanggar ketentuan. Juga kepada anggota DPRD DKI Jakarta yang ngerasa kami sudah kelewatan. Tak lupa kepada semua konsumen, yang sempat dibuat heboh. Semoga ini tidak terjadi lagi," ujarnya.