Hasyim Muzadi: Nikah Siri Sanksi Administrasi Sajalah !

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpendapat bahwa nikah siri tak harus diganjar dengan sanksi pidana, cukup sanksi administratif. Hal itu diungkapkan oleh Ketua PBNU Hasyim Muzadi di Kantor PBNU, Jumat (19/2/2010).

"Menurut saya diadministratifkan sajalah, sanksinya administrasi, misalnya dengan nikah siri yang tidak dicatatkan itu, kan, hak kewarganegaraannya enggak bisa lengkap. Misalnya istri seorang PNS yang harusnya dapat gaji untuk anaknya yang seharusnya tercatat, tidak tercatat. Itu, kan, sanksinya semacam itu," tuturnya.

Menurut pria yang akan berangkat umroh pada Jumat siang ini, pernikahan merupakan persoalan perdata sehingga sanksinya pun sebaiknya berupa perdata administratif. Negara dinilai hanya perlu mengatur teknis kehidupan warga negara yang terkait administratif. Tidak perlu menjangkau hingga substansi agama.

"Sanksi pidana itu justru gampang dihindari, misalnya orang nikah siri supaya enggak kena pidana, bilang aja kumpul kebo karena kumpul kebo, kan, enggak bakal diapa-apain," lanjutnya kemudian.

Namun, Hasyim mengaku, dirinya sepakat bahwa nikah siri merugikan kehidupan istri dan anak. Di lain pihak, pada beberapa wilayah Indonesia, para wanita justru berharap dinikah-sirikan.

"Kalau gitu repot, itu selera. Oleh karena itu, diperdatakan saja, bukan dipidanakan. Terkait budaya daerah juga," katanya.

Sumber: Kompas
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit