siswa kelas 5 SD di Lumajang menyetubuhi Nanis-bukan nama sebenarnya.
Bak orang dewasa, untuk meloloskan aksinya, BY merayu Nanis dengan
mengajak main dokter-dokteran.
Gadis kecil berusia 6 tahun dan masih siswa TK itu disetubuhinya
sebanyak tiga kali. Perbuatan terlarang itu dilakukan di rumahnya
ketiak dalam keadaan kosong. Aksi ini berlangsung sejak Januari hingga
Februari.
Kejadian itu terbongkar setelah Nanis mengeluh sakit saat buang air
kecil. Nanis ditanya orangtuanya dan menjawab jika alat kelaminnya
dimasukkan penis milik BY. Mendengar cerita anaknya, orangtua Nanis
langsung melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya ke polisi.
"Pelaku melakukan tindakan asusila karena terpengaruh film porno di
ponsel milik temannya," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP
Kusmindar kepada wartawan di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan
Anak), Kamis (25/02/2010).
Hasil visum menyatakan alat kelamin korban mengalami luka robek karena
benda tumpul. Sehingga sering mengalami sakit jika hendak buang air
kecil.
BY sendiri sudah diamankan oleh polisi. Dia dijerat pasal 81 UU RI
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun
minimal 3 tahun. Namun hukuman BY tidak sama dengan orang dewasa.
"Hukuman bagi anak pelaku asusila, dikenakan sepertiga dari ancaman
hukuman orang dewasa," jelas Kusmindar. (detik)