Tiga ABG Mabuk Beri Minum Balita Miras
Gara-gara memberi minum balita dengan minuman keras (miras), tiga anak baru gede (ABG) kecamatan Genteng, digelandang aparat Polsek Genteng dan dijebloskan ke dalam tahanan, Kamis (18/2/2010).
Ketiga ABG itu berinisial MB (17), warga Dusun Jalen Kulon, Desa Setail, AY (17), warga Dusun Kaliputih, Desa Kembiritan dan PN (17), warga Dusun Canga'an, Desa Genteng Wetan.
Hal itu setelah pasutri bernama Din (40) dan Nur(35), warga Dusun Kaliputih, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, tidak terima serta mengadukan perbuatan ketiga ABG jebolan SDN tersebut ke Mapolsek Genteng. Sedangkan korbannya adalah anak lelaki mereka bernama Toni, bocah yang baru berusia 3 tahun.
Tanpa menunggu lama, usai mendapatkan pengaduan pasutri tersebut, petugas langsung bergerak dan menciduk ketiga ABG tersebut dari rumahnya masing-masing.
"Ketiga ABG itu kita amankan dari rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," terang Kapolsek Genteng AKP Hery Subagio kepada sejumlah wartawan.
Ditemui di tahanan, baik MB, PN maupun AY, mengaku tidak sengaja memberikan miras oplosan Bir dan Anggur merah kepada Toni. "Lha anaknya merengek terus, minta miras yang waktu itu kami minum bersama teman-teman Pak. Jadi supaya tidak menangis, akhirnya kita beri sedikit. Tidak sampai setengah gelas kok," ujar salah seorang dari mereka.
Menurut PN, sebenarnya waktu itu yang mengetahui aksi miras, termasuk kakak dari Toni. "Karena di situ (tempat pesta miras,Red), ada Modi dan Ruroh, yang merupakan pacar kakak saya bernama Edy. Tapi memang nasib kami lagi apes Pak, malah dilaporkan ke Polisi," tukas pemuda yang sering berurusan dengan polisi karena berbagai kasus itu.
Kapolsek Genteng Hery Subagio kepada wartawan mengatakan, pihaknya hanya menerima pengaduan dari pasutri yang merupakan orang tua Toni. "Jadi sifatnya mereka hanya dititipkan, untuk dibina Polisi," jelas mantan Kapolsek Kalibaru itu. (gt1/mm/jb2)
Gara-gara memberi minum balita dengan minuman keras (miras), tiga anak baru gede (ABG) kecamatan Genteng, digelandang aparat Polsek Genteng dan dijebloskan ke dalam tahanan, Kamis (18/2/2010).
Ketiga ABG itu berinisial MB (17), warga Dusun Jalen Kulon, Desa Setail, AY (17), warga Dusun Kaliputih, Desa Kembiritan dan PN (17), warga Dusun Canga'an, Desa Genteng Wetan.
Hal itu setelah pasutri bernama Din (40) dan Nur(35), warga Dusun Kaliputih, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, tidak terima serta mengadukan perbuatan ketiga ABG jebolan SDN tersebut ke Mapolsek Genteng. Sedangkan korbannya adalah anak lelaki mereka bernama Toni, bocah yang baru berusia 3 tahun.
Tanpa menunggu lama, usai mendapatkan pengaduan pasutri tersebut, petugas langsung bergerak dan menciduk ketiga ABG tersebut dari rumahnya masing-masing.
"Ketiga ABG itu kita amankan dari rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," terang Kapolsek Genteng AKP Hery Subagio kepada sejumlah wartawan.
Ditemui di tahanan, baik MB, PN maupun AY, mengaku tidak sengaja memberikan miras oplosan Bir dan Anggur merah kepada Toni. "Lha anaknya merengek terus, minta miras yang waktu itu kami minum bersama teman-teman Pak. Jadi supaya tidak menangis, akhirnya kita beri sedikit. Tidak sampai setengah gelas kok," ujar salah seorang dari mereka.
Menurut PN, sebenarnya waktu itu yang mengetahui aksi miras, termasuk kakak dari Toni. "Karena di situ (tempat pesta miras,Red), ada Modi dan Ruroh, yang merupakan pacar kakak saya bernama Edy. Tapi memang nasib kami lagi apes Pak, malah dilaporkan ke Polisi," tukas pemuda yang sering berurusan dengan polisi karena berbagai kasus itu.
Kapolsek Genteng Hery Subagio kepada wartawan mengatakan, pihaknya hanya menerima pengaduan dari pasutri yang merupakan orang tua Toni. "Jadi sifatnya mereka hanya dititipkan, untuk dibina Polisi," jelas mantan Kapolsek Kalibaru itu. (gt1/mm/jb2)