KPK memilih Provinsi Bali sebagai daerah percontohan bebas korupsi.Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemberantasan korupsi di sejumlah daerah di Indonesia.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedie A Rachim menyatakan, sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah mengembangkan zona antikorupsi pada instansi layanan publik maupun pada proses pengadaan barang dan jasa. "Kalau Bali berhasil, gaungnya akan lebih cepat sampai ke dunia internasional sehingga investor makin yakin bahwa sudah ada perubahan di Indonesia," tandas Rachim pada acara Sosialisasi Kerja Sama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Pemprov Bali untuk pembentukan zona antikorupsi,kemarin.
Dedie menilai, langkah pencegahan korupsi di Bali sudah cukup bagus, terutama di Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana. Bahkan, di dua daerah tersebut sudah terdapat lembaga pelayanan satu atap untuk masalah perizinan. Di Jembrana, misalnya masyarakat yang membutuhkan perizinan cukup mendatangi kantor bupati, lalu membaca berbagai persyaratan yang diperlukan melalui papan publikasi atau layar sentuh komputer yang tersedia. Setelah melengkapi persyaratan, berkas yang telah diregistrasi langsung dimasukkan ke dalam kotak khusus,yang secara otomatis terbuka, dan tertutup setelah warga yang bersangkutan menekan tombolnya.
Sistem pelayanan satu pintu tersebut menggunakan dukungan jaringan teknologi informasi yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana. "Saya berharap agar di instansi pelayanan lainnya, untuk mengembangkan zona antikorupsi, seperti di lembaga pelayanan publik dan proses pengadaan barang dan jasa,"ungkap Dedie. Zona bebas korupsi di Jembrana juga diterapkan pada sistem pergudangan. Seluruh barang pengadaan harus masuk melalui gudang khusus atau sistem delivery order (DO). Dengan demikian, bisa ditekan kemungkinan korupsi melalui kuitansi fiktif, penggelembungan harga atau kualitas fisik yang berbeda dengan spesifikasi dan bentuk manipulasi lainnya.
Untuk itu , Pemkab Jembrana selama sekitar enam tahun terakhir, tidak pernah lagi mengalokasikan anggaran untuk membeli kendaraan ataupun mebel baru. Dengan berbagai langkah efisiensi itu, Jembrana dapat menghemat biaya anggaran APBD sebesar 20-50% sehingga dapat digunakanuntukmenggratiskanbiaya pendidikan dan kesehatan,serta untuk proyek pembangunan lainnya.Bahkan, membuat penghematan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana pada tahun 2009 mencapai Rp20,7 miliar dibanding tahun 2000 yang hanya sekitar Rp1 milar.
Hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menunjukkan, Denpasar masuk sebagai daerah yang memiliki indeks persepsi bebas korupsi (IPK) dengan nilai 4,25 atau di atas IPK nasional sebesar 3,0. Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Nyoman Yasa mengaku sudah berkomitmen untuk membebaskan Bali dari praktik korupsi.Berbagai institusi yang diduga rawan aksi korupsi, justru akan dijadikan zona antikorupsi, seperti di kantor perizinan terpadu dan unit pelayanan pengadaan barang dan jasa. "Kami juga sudah merintis proses pengadaan secara elektronik untuk mencegah hubungan personal," paparnya.
Di sisi lain,meski Bali dijadikan daerah percontohan bebas korupsi, namun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBD Bali tahun 2009 sebesar Rp72 miliar.Tercatat ada 14 item anggaran yang dinilai tidak wajar, di antaranya bantuan sosial kepada kelompok masyarakat dan biaya perjalanan dinas daerah pimpinan dan anggota DPRD Bali periode 2004-2009.
(sumber : seputar-indonesia.com)