tahun kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar
atas kasus pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin
Zulkarnaen.
Antasari menurut hakim Herry Suantoro saat membacakan vonis di PN
Jaksel, Kamis (11/2), terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto
pasal 55 ayat 1 ke-2, juncto pasal 340 KUHP. Antasari terbukti dan sah
bersalah menganjurkan pembunuhan Nasrudin.
Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan Antasari telah
membuat anak-anak korban kehilangan ayahnya dan Antasari adalah
penegak hukum. Hal-hal yang meringankan Antasari dinilai sopan dan
santun di persidangan, belum pernah dihukum, dan berjasa dalam
pemberantasan korupsi.
Vonis Antasari lebih berat daripada vonis Kombes Pol Williardi Wizard
yang divonis 12 tahun dan Sigid Haryo Wibisono yang divonis 15 tahun
penjara.
Sidang vonis Antasari ini disaksikan langsung istrinya, Ida Laksmiwati
dan dua putrinya, Andita Diacnotora Antasariputri dan Ajeng
Oktariefka.
Jaksa sebelumnya menuntut Antasari dengan hukuman mati. Jaksa menilai
Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana, orang yang turut melakukan perbuatan, membujuk orang lain
melakukan tindakan pidana, sehingga menjatuhkan hukuman mati.
Dalam persidangan, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan
Antasari. Jaksa justru menghimpun 10 hal yang memberatkan suami Ida
Laksmiwati itu.
Salah satunya terdakwa mempersulit persidangan dan menurunkan citra
penegak hukum. Dalam tuntutannya, jaksa berdalil terdakwa memenuhi
semua unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan secara sah dan
meyakinkan.
Antasari diduga sebagai otak pembunuhan. Dalam konstruksi tuntutannya,
jaksa mengatakan tindakan Antasari menghabisi Nasrudin diawali
pertemuan terdakwa dengan istri ketiga korban, Rani Juliani di Kamar
803 Hotel Grand Mahakam.
Nasrudin lalu memanfaatkan skandal itu untuk memaksa Antasari memenuhi
permintaannya. Tindakan Nasrudin yang mengancam akan membeberkan
skandal itu, dianggap mengancam Antasari.
Menurut jaksa, Antasari, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi panik. Dia lalu meminta bantuan pengusaha, Sigid
Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Wiliardi Wizar.
Antasari juga minta bantuan pada Kapolri. "Untuk menutupi substansi
hanya bercerita kepada Kapolri bahwa diteror seseorang tanpa
memberitahu penyebab ancaman," kata jaksa.
Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian
akibat dua peluru bersarang di kepala.
Sumber - VivaNews