MUI Haramkan "Valentine Day" bagi Muslim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangka mengharamkan Hari Kasih
Sayang ("Valentine Day") yang jatuh pada setiap tanggal 14 Februari
bagi muslim yang merayakannya karena tidak sesuai dengan Al Quran dan
Hadits. "Selain hanya buatan manusia, Hari Kasih Sayang yang biasa
disebut `Valentine Day` itu merupakan budaya Barat," kata Ketua MUI
Kabupaten Bangka, Provinsi Babel Yubahar Hasan, di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan acara yang biasa digemari kaum muda tersebut biasanya
justru digunakan ajang hura-hura serta melakukan perbuatan negatif
yang melanggar norma agama. "Dalam ajaran Islam, kasih sayang
dilaksanakan kapan saja dan tidak mesti dijadwalkan satu setahun
sekali. Setiap saat justru kita harus berkasih sayang, namun dengan
cara cara sesuai syariat Islam," katanya.

Menurut dia, peradapan anak muda sekarang memang berbeda dibandingkan
dengan zaman dulu, karena perilaku anak muda sekarang sudah terlalu
jauh menyimpang dan bahkan bergandengan tanpa dengan lain jenis
sebelum menikah. "Kasih sayang menurut Islam adalah mengerjakan aturan
hukum agama sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad Saw., yaitu
bertakwa kepada Allah Swt. dan menghormati kedua orang tua," katanya.

Selain itu, katanya, kasih sayang menurut Islam tidak diperbolehkan
bergandengan tangan antara laki-laki dan perempuan di luar muhrim.
"Kita saling mendoakan antara umat Islam ke jalan Allah Swt. juga
sudah termasuk saling sayang menyayangi dengan teman yang lain atau
saudara sesama Islam," katanya.

Ia menyarankan kepada organisasi-organisasi Islam seperti Nahdlatul
Ulama dan Muhammadiyah agar terus melakukan pembinaan keagamaan kepada
anak-anak muda supaya selalu menjalankan perintah Allah Swt dan
meninggalkan larangannya. "MUI tidak pernah memberikan pembinaan
langsung kepada pemuda, namun hanya mengeluarkan fatwa yang dianggap
penting saja," katanya.

Ringtone Islam tidak Diharamkan
Tentang penggunaan ringtone bagi handphone dengan nada Islam tidak
diharamkan, namun hendaknya tidak digunakan sembarangan. "Penggunaan
nada dering dengan Asma Allah Swt atau nada Islam hendaknya digunakan
di tempat yang suci, kalau di tempat yang dianggap tidak suci seperti
WC hendaknya jangan dipakai," katanya.

Ia mengatakan penggunakan dering nada Islam pada sambungan handphone
dalam Islam tidak diharamkan tetapi juga tidak diharuskan atau
diwajibkan. "Ringtone dengan nada sambung kalau tidak diimbangi dengan
nada Islam bisa saja menimbulkan `riya` (sombong) karena dianggap
mempunyai ilmu agama yang lebih. Begitu pula akan dikhawatirkan
menimbulkan fitnah oleh pihak yang tidak menyukainya," ujarnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit