Gara-gara membajak game "Mario Bros", seorang pria Australia diharuskan membayar denda ke Nintendo sebesar 1,3 juta dollar AS atau tak kurang dari Rp 12 miliar. Pria bernama James Burt (24) itu dianggap fatal kesalahannya karena tidak hanya membajak, namun menunggahnya ke internet agar bebas diunduh pengguna internet lainnya.
Ia menyediakan game bernama New Super Mario Bros sejak 6 November 2009 atau enam hari sebelum game tersebut dirilis secara global. Nintendo dalam pernyataannya, Selasa (9/2/2010), seperti dirilis AFP, mengatakan pelaku bisa membeli game tersebut melalui bursa onlinenya yang tanpa sengaja menampilkannya meski belum diluncurkan. Pelaku kemudian membajaknya dan menaruhnya di internet.
Game-game buatan Nintendo selalu dijadwalkan dirilis di Australia belakangan sekitar enam bulan setelah di Jepang, AS, dan negara utama lainnya. Namun, belum juga dirilis secara global game ini sudah dimainkan di Negeri Kanguru tersebut. Hal inilah yang membuat Nintendo curiga kemudian melakukan investigasi forensik.
Dalam persidangan 27 Januari 2010 lalu, pelaku sudah lebih dulu diharuskan membayar 100.000 dollar AS untuk mengganti seluruh biaya hukum yang dikeluarkan Nintendo terkait kasus ini. Sementara, jumlah denda yang harus dibayar sebesar 1,3 juta dollar AS atau lebih dari Rp 12 miliar merupakan nilai kompensasi akibat kerugian yang diderita Nintendo karena kehilangan potensi pasarnya di Australia.
Sumber: http://www.kompas(dot)com