dihindari oleh bangsa Indonesia. Tanpa disadari semakin kegiatan
terlarang ini dilarang semakin menjamurlah para penggemarnya
melaksanakan kegiatan ini. Tidak semua masyarakat memahami bahwa
kegiatan haram ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Sehingga perlunya sosialisasi besar-besaran mengenai kegiatan yang
merupakan tindak pidana ini. Sangat disayangkan banyak masyarakat
justru merasakan kehadiran perjudian merupakan sebuah ritual untuk
menuju kekayaan, meskipun hal tersebut tidak benar, ada saja orang
yang mengira bahwa dengan perjudian dapat menjadikan diri mereka
sebagai seorang jutawan dalam semalam.
Pengertian mengenai perjudian berdasaran Pasal 303 ayat 3 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yaitu:
Main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang,
pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau mungkin
bertambah besar, karena pemain lebih pandai atau lebih cakap. Main
judi mengandung segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba
atau main itu, demikian juga segala pertaruhan lainnya
Anggapan bahwa perjudian dapat menjadikan seseorang kaya dalam sekejap
tentunya merupakan kebohongan yang besar. Faktanya Perjudian justru
memiskinkan para pecandunya, kerap sekali akibat dari perjudian itu
tidak saja berdammpak pada harta sang penjudi akan tetapi juga kerap
berdampak kepada istri, anak yang dipertaruhkan di meja judi. bahkan
dampak psikologis akibat kekalahan di meja judi menjadikan seseorang
tempramental dan sangat mudah tersinggung, hal itu diperparah lagi
dengan munculnya perbuatan-perbuatan buruk akibat dari perjudian itu
seperti menipu, merampok, mencuri atau perbuatan apapun yang dapat
menghasilkan uang yang kemudian dipertaruhkan di Meja judi. Banyak
para pakar psikologi mendapati bahwa orang-orang yang sudah kecanduan
judi merupakan orang yang mempunyai penyimpangan. hal ini dapat
diterima sebab judi dapat merubah cara fikir seseorang. memang sangat
disayangkan jikalau semakin banyak orang yang jatuh ke lembah nista
ini terutama bagi mereka yang hidup dibawah jalur kemiskinan.
Larangan Perjudian yang sangat keras terjadi pada masa Reformasi,
dimana pada saat itu tidak sedikit aparat penegak hukum yang merazia
tempat-tempat perjudian. Bahkan sistem togel yang telah lama populer
dikalangan masyarakat umum ditutup dan dinyatakan tidak beroperasi
lagi oleh pihak penegak hukum. Akan tetapi dalam prateknya kegiatan
toto gelap ini masih saja beroperasi meskipun secara tertutup. untuk
membasmi kegiatan judi ini sampai ke akar-akarnya, aparat hukum bahkan
memburu para bos yang memiliki tempat perjudian. Kegiatan pemburuan
ini bak kucing mengejar tikus, sang bos-bos tersebut sering sekali
lolos dari pengejaran polisi sehingga kerap kegiatan laknat tumbuh
subur kembali.
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa perjudian merupakan tindak
pidana yang diatur dalam KUHP, meskipun dalam prakteknya banyak
masyarakat awam yang belum mengetahui hal ini. Seandainya mereka
disadarkan bahwa perbuatan judi sama halnya dengan perbuatan tindak
pidana lainnya seperti mencuri, menipu dan lain-lain, dapat dipastikan
mereka sedikit was-was untuk kembali melakukan kegiatan ini. Pasal 303
KUHP menjelaskan bahwa tindak pidana perjudian ini diancam dengan
hukuman penjara paling lama 10 Tahun dan denda sebanyak-banyaknya 25
juta Rupiah. Dengan begitu jelas bahwa barangsiapa yang tidak berhak
melakukan kegiatan perjudian ini dapat dijerat dengan hukuman sesuai
dengan yang tertera dalam Pasal 303 KUHP. Yang menarik dari penjelasan
pasal ini adalah bahwa jika seseorang bermain judi di tempat perjudian
yang telah mendapat izin dari pihak yang berwajib maka mereka tidak
termasuk melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 303 KUHP,
sehingga dengan kata lain untuk melegalkan perjudian itu harus
mendapatkan Izin dari pihak yang berwajib, Izin ini tidak hanya
berlaku bagi tempat-tempat yang mengadakan kegiatan untung-untungan
ini tetapi juga harus dimiliki oleh orang-orang yang ingin berjudi.
Banyak sekali jenis-jenis dari perjudian mulai dari Togel (toto gelap)
, Dadu, Roullette ,Bakara, Kemping bahkan pertandingan sepakbola dan
Pacuan kuda juga termasuk dalam kategori perjudian. Pasal 303 ayat 3
KUHP sendiri memberi batasan bahwa kegiatan yang dapat
diklasisfikasikan sebagai perjudian (Harzdspel) adalah semua kegiatan
yang megharapkan kemenangan dari peristiwa untung-untungan. Sehingga
meskipun berdasarkan penjelasan Pasal 303 KUHAP karangan R. Soesilo
yang menyatakan kegiatan spertin Domino, Bridge, Ceki, Koah ,Pei dsb
bukan merupakan kelompok perbuatan yang dapat digolongkan dalam
perjudian karena hanya dilakukan guna kepentingan hiburan semata, akan
tetapi jika dikomersialisasikan dan dijadikan kegiatan yang
mengharapkan kemenangan dari kegiatan tersebut, maka semua
kegiatan-kegiatan yang disebutkan diatas termasuk dalam kelompok
perbuatan perjudian.
Seiring dengan maraknya tempat-tempat perjudian di dunia, para
pengusaha yang mengharapkan keuntungan dari perbuatan terhina ini
beramai-ramai mendirikan tempat kegiatan laknat ini yang tersebar di
dunia. sebut saja Las Vegas yang dikatakan sebagai pusat perjudian
dunia, daerah yang dikelilingi oleh gurun ini merupakan favorit bagi
para konhlomerat untuk menghambur-hamburkan uangnya di gurun Nevada
ini. Di Asia sendiri Makau sering dikatakan sebagai pusat
tempat-tempat perjudian paling banyak dikunjungi oleh orang-orang dari
luar negaranya. Di Asia Tenggara Genting HIghlands Malaysia sering
dikatakan sebagai pusat perjudian negara-negara yang terletak di
bagian tenggara ini, selain itu Pulau Sentosa, Singapura juga ikut
menyusul Genting Highlands sebagai Pusat Perjudian. Di Eropa tempat
Favorit yang paling digandrungi oleh para pejudi dunia adalah Monaco,
negara kerajaan ini dikenal karena suasana wilayahnya yang eksoktis,
tak pelak pula bukan hanya pejudi kelas kakap saja yang ikut
mengepakan sayapnya di Di Negeri Grace Kelly ini, tetapi juga para
Artis Hollywood kerap sekali tampak memainkan tiap-tiap Chip mereka,
mencoba untuk mengadu keberuntungan di Meja Judi. Bagaimana di
Indonesia? apakah juga mempunyai tempat-tempat khusus tertentu yang
sememangnya dikhususkan untuk para penghambur uang dalam mengadu
keberuntungan mereka.