Prostitusi Online Kembali Dibongkar Polisi Cyber Crime !

Satuan Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro membongkar praktek prostitusi via jaringan internet. Bisnis haram tersebut meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulannya.

"Keuntungannya bisa ratusan juta. Kalikan saja sendiri, kalau dia mematok harganya saja mulai Rp 5 juta per wanita," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (15/2/2010).

Seorang mucikari berinisial YD diamankan polisi di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (12/2) lalu, saat hendak bertransaksi. Untuk mempromosikan wanita panggilannya, YD menggunakan situs www.deliveryjakarta.cc.cc dan akun blog http://dennymanagement.multiply.com. Saat disambangi, gambar gadis-gadis yang 'dijual' kini telah dihilangkan.

Dalam situs dan blog tersebut, YD menampilkan ratusan kaum perempuan dari usia 23 hingga 30 tahun. Para wanita panggilan itu memiliki nama pasaran yang menarik disertai ukuran bra, tinggi badan dan tarif harganya.

"Semuanya short time selama 3 jam," katanya.

Untuk wanita kelas VIP Model, YD mematok harga Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Sedangkan untuk kelas ABG, harga dipatok mulai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.

Bagi pelanggan yang hendak berkencan dengan wanita panggilan itu, YD menyediakan nomor handphone yang bisa dihubungi. Setelah mucikari dan pelanggan sepakat, keduanya mencari tempat yang cocok untuk bertransaksi.

"Nanti hotel biayanya ditanggung oleh pelanggan," katanya.

Lebih jauh Boy mengatakan, latar belakang para wanita panggilan itu adalah pengangguran. "Sejauh ini kami belum menemukan ada artis atau model, meski di situ disebut VIP Model," lanjutnya.

Bisnis cabul itu sendiri sudah satu tahun lebih dilakoni oleh YD. Promosi pertama dilakukan dari mulut ke mulut.

"Tidak semua orang bisa paham situs tersebut memberikan jasa di bidang prostitusi. Artinya sangat dimungkinkan masyarakat tidak mengetahui secara langsung jika situs tersebut adalah prostitusi online," jelasnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan mucikari dan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya praktek trafficking karena para wanita juga umunya tidak merasa diperjualbelikan.

"Mereka sendiri menyadari akan tindakan prostitusi itu," imbuhnya.

Untuk mengantisipasi kejahatan serupa, pihak kepolisian bekerjasama dengan Depkominfo telah memblokir situs tersebut. "Sudah diblokir sejak ditangkap pelakunya," tandasnya. (detik)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit