Tidak ada lagi SMS Gratis Mulai 15 Februari 2010 !

Mulai hari Senin, 15 Februari 2010, layanan SMS gratis lintas
operator (off-net) harus dihentikan. Seperti di beritakan oleh kompas,
"Mulai Senin 15 Februari 2010 sejak jam 00.00 layanan SMS gratis sudah
harus tidak ada lagi. Ini kesepakatan dengan seluruh operator, jadi
operator harus mentaatinya," ujar Anggota Komite Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia, Heru Sutadi, Minggu (14/2/2010).

Heru mengatakan penghentian layanan ini disepakati dalam pertemuan
bersama antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen
Postel Kementerian Kominfo, dan seluruh operator telekomunikasi yang
tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) di
Gedung Sapta Pesona Deparpostel, Jakarta, Jumat (12/2) lalu.

Selain itu menurut Heru, disepakati juga bahwa seluruh operator sudah
harus menghentikan penawaran iklan-iklannya yang berbau SMS gratis
off-net di media cetak maupun media elektronik paling lambat Senin, 15
Januari 2010, pukul 00.00 WIB.

Heru menuturkan SMS gratis off-net ini sejatinya sudah dilarang
regulator sejak awal 2008 lalu. Namun larangan ini sebelumnya tidak
diindahkan oleh operator. Alhasil, BRTI mengancam akan melaporkan
kasus ini kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan maksimal
pencabutan izin lisensi penyelenggaraan.

Ia mengatakan layanan promo SMS gratis ini dinilai dapat menganggu
jaringan dan kenyamanan pelanggan telekomunikasi. Menurut Heru
gangguan itu terjadi karena sistem penagihan SMS di Indonesia saat
masih menggunakan skema sender keep all (SKA), bukan interkoneksi.

Ia menjelaskan, dalam sistem SKA hanya operator pengirim yang
mendapatkan rupiah dari SMS, sedangkan operator penerima harus
merelakan jaringannya terokupansi atau terbebani. Sementara jika
berbasis interkoneksi, operator pengirim dan penerima berbagi
keuntungan dari setiap SMS yang terkirim.

Menurutnya dengan berbasis SKA tentu ada jaringan yang dibebani dan
merana saat dikirimi SMS tanpa mendapatkan apa-apa selain beban
jaringan yang meningkat. "Ujung-ujungnya kualitas layanan ke pelanggan
menurun. SMS gratis saat ini ibaratnya, kita mengadakan pesta di
halaman rumah orang lain. Karenanya harus dihentikan," kata Heru.

Heru mengungkapkan BRTI akan terus memantau perkembangan kesepakatan
ini. Menurutnya jika sampai Senin hari ini masih ada operator yang
memberikan SMS gratis, maka sesuai kesepakatan pihaknya akan
menggunakan hak policy nya dan memaksa menerapkan tarif interkoneksi
untuk layanan SMS. "Pendekatan kita pendekatan industri jadi bukan
langsung menerapkan sanksi begitu saja," ujarnya.

Anggota Komite BRTI lainnya Iwan Krisnandi mengungkapkan, kesepakatan
lain dari pertemuan dengan pelaku usaha, Jumat lalu itu adalah
penagihan SMS tetap menggunakan pola SKA.

"Jika berbasis interkoneksi akan ada investasi tambahan untuk sistem
kliring dan penghitungan baru biaya produksi. Ini salah satu bentuk
soft policy dari regulator," katanya.

Menurut Iwan saat ini ATSI sedang membuat kode etik pemasaran terkait
SMS gratis yang mengatur materi iklan dan sanksi bagi pelanggar. Kode
etik itu mengatur tentang materi iklan dan sanksi bagi pelanggar.

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys
membenarkan bahwa penghentian penawaran SMS gratis off-net ini telah
disetujui operator. "Mari kita patuhi perintah BRTI yang melarang
promo gratis off-net. Perintah ini seharusnya sudah dipatuhi sejak
tahun lalu," tandas Merza.

Merza Fachys mengaku tidak keberatan dengan adanya larangan SMS
off-nett. "Tidak ada masalah. Memang ini baik untuk industri. Kami
setuju SMS gratis off-net dihentikan dan skema SKA dipertahankan,"
ujarnya di kesempatan yang sama.

ATSI juga sedang membuat kode etik pemasaran terkait SMS gratis yang
mengatur materi iklan dan sanksi bagi pelanggar. Dalam kode etik itu
diatur tentang materi iklan dan sanksi bagi pelanggar.

Sanksi yang diberikan adalah menghentikan materi iklan dan mengirimkan
permintaan maaf ke operator dengan surat tembusan ke BRTI.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Uang Masuk ke Rekening Tiap Menit