Dua terdakwa Yuli Purnomo (27) dan Mutarom (26), keduanya warga Kota Madiun, Jawa Timur, dimejahijaukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun Moh. Fauzan, SH.
Kedua terdakwa sebelumnya didakwa oleh JPU, telah menyediakan akses situs porno di warung internet (Warnet) Wiz Game di Jalan Bogowonto, Kota Madiun yang dioperatorinya itu.
Setelah melalui beberapa kali persidangan kedua terdakwa ini, akhirnya di vonis sangat ringan yakni 3 bulan dan 15 hari kurungan penjara oleh majelis hakim Tuchfatul Anam, SH.MH yang juga ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Vonis yang dinilai sangat ringan itu, masih dipotong masa tahanan terdakwa selama berada di sel tanahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Tentu vonis ringan itu, bermula dari tuntutan JPU Moh. Fauzan SH yang sengaja menuntut kedua terdakwa selama 5 bulan penjara.
Anehnya setelah ketua majelis hakim pembacaan vonis para terdakwa itu, JPU Moh. Fauzah SH--langsung menyatakan menerima atas putusan majelis hakim. Padahal, biasanya walau nanti pada akhirnya menerima putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutannya, JPU akan menyatakan pikir-pikir dulu.
Dan yang lebih aneh aneh lagi, ketika berita acara pemeriksaan dari penyidik masuk ke kejaksaan, pihak jaksa tidak memberi petunjuk kepada penyidik agar menjerat kedua terdakwa dengan Undang Undang Pornografi yang ancaman hukumannya lebih berat dari pasal 282 KUHP seperti yang digunakan menjerat kedua terdakwa sekarang. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa dengan girang langsung menyatakan menerima. Padahal, semua saksi telah memberatkan kedua terdakwa tersebut.
Dilaporkan kedua terdakwa dalam pemeriksaan sebelumnya, terungkap telah mengetahui perangkat atau akses situs porno di Warnet Wiz Game atau ditempat kerjanya selama dua minggu. Namun, anehnya kedua terdakwa tidak ada upaya untuk menghapus. Akibatnya saat digledah petugas, ditemukan perangkat atau akses situs porno disalah satu komputer.
Dalam kasus itu--terkesan bahwa JPU telah sengaja memberikan hukuman sering-ringan mungkin. Sisi lainnya, setiap kasus tersebut dipersidangkan--para terdakwa juga dibiarkan untuk berarada diluar sel tahanan pengadilan. Begitu juga, usai sidang baik pemeriksaan, tuntutan hingga vonis hukuman ringan, siang tadi.
Kedua terdakwa sebelumnya didakwa oleh JPU, telah menyediakan akses situs porno di warung internet (Warnet) Wiz Game di Jalan Bogowonto, Kota Madiun yang dioperatorinya itu.
Setelah melalui beberapa kali persidangan kedua terdakwa ini, akhirnya di vonis sangat ringan yakni 3 bulan dan 15 hari kurungan penjara oleh majelis hakim Tuchfatul Anam, SH.MH yang juga ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Vonis yang dinilai sangat ringan itu, masih dipotong masa tahanan terdakwa selama berada di sel tanahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Tentu vonis ringan itu, bermula dari tuntutan JPU Moh. Fauzan SH yang sengaja menuntut kedua terdakwa selama 5 bulan penjara.
Anehnya setelah ketua majelis hakim pembacaan vonis para terdakwa itu, JPU Moh. Fauzah SH--langsung menyatakan menerima atas putusan majelis hakim. Padahal, biasanya walau nanti pada akhirnya menerima putusan hakim yang tidak sesuai dengan tuntutannya, JPU akan menyatakan pikir-pikir dulu.
Dan yang lebih aneh aneh lagi, ketika berita acara pemeriksaan dari penyidik masuk ke kejaksaan, pihak jaksa tidak memberi petunjuk kepada penyidik agar menjerat kedua terdakwa dengan Undang Undang Pornografi yang ancaman hukumannya lebih berat dari pasal 282 KUHP seperti yang digunakan menjerat kedua terdakwa sekarang. Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa dengan girang langsung menyatakan menerima. Padahal, semua saksi telah memberatkan kedua terdakwa tersebut.
Dilaporkan kedua terdakwa dalam pemeriksaan sebelumnya, terungkap telah mengetahui perangkat atau akses situs porno di Warnet Wiz Game atau ditempat kerjanya selama dua minggu. Namun, anehnya kedua terdakwa tidak ada upaya untuk menghapus. Akibatnya saat digledah petugas, ditemukan perangkat atau akses situs porno disalah satu komputer.
Dalam kasus itu--terkesan bahwa JPU telah sengaja memberikan hukuman sering-ringan mungkin. Sisi lainnya, setiap kasus tersebut dipersidangkan--para terdakwa juga dibiarkan untuk berarada diluar sel tahanan pengadilan. Begitu juga, usai sidang baik pemeriksaan, tuntutan hingga vonis hukuman ringan, siang tadi.