Data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada pejabat di Ditjen Pajak memiliki rekening yang jumlahnya Rp 70 miliar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengakui pernah memeriksa anak dan istri dari mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta Tujuh Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie, terkait dengan transaksi rekening yang mencurigakan.
''Penyidik sudah meminta keterangan dari beberapa pemilik rekening keluarga Bahasyim, di antaranya anak dan istrinya,'' kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis (8/4) kemarin.
Meski demikian, Boy tidak menyebutkan nama maupun inisial dari anak dan istri Bahasyim, serta belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu. Langkah pemeriksaan selanjutnya, Polda Metro Jaya akan menggelar perkara yang dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Komisaris Besar Agus Sutisna, guna menentukan apakah laporan itu akan dilanjutkan secara hukum atau tidak.
Sebelumnya, Mabes Polri melimpahkan dugaan transaksi rekening mencurigakan milik Bahasyim saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sekitar tahun 2005. Transaksi mencurigakan itu berawal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak itu memiliki dana rekening sebesar Rp 70 miliar.
PPATK pernah melaporkan rekening mencurigakan milik Bahasyim itu kepada Mabes Polri sekitar Maret 2009, namun belum ada langkah tindak lanjutnya. Rekening itu lebih besar dibandingkan dengan dana simpanan milik Gayus Tambunan, yang menjadi tersangka pencucian uang, penggelapan pajak, dan korupsi senilai Rp 28 miliar. Namun, hingga saat ini penyidik kepolisian Mabes Polri belum meminta keterangan maupun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahasyim.
Bahasyim Mundur
Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisyahbana, Kamis kemarin menjelaskan bahwa Bahasyim Assifie (BA), Inspektur Kinerja Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak akhir Maret lalu. Sama halnya dengan Gayus Tambunan, Bahasyim diduga memiliki rekening mencurigakan sewaktu menjabat di Direktorat Jenderal Pajak. ''Beliau itu secara resmi sudah mengajukan surat pengunduran diri akhir Maret lalu kepada saya sendiri. Saya sudah membalas, intinya menyetujui dan langsung diproses,'' ujarnya.
Ditambahkan, dirinya telah mengeluarkan SK Menteri pada 1 April 2010 terkait mundurnya yang bersangkutan. Sekretaris Menteri juga sudah menulis surat kepada Sekjen Kementerian Keuangan karena Bahasyim sebelumnya bekerja di Ditjen Pajak sebelum pindah ke Bappenas pada Mei 2008.
Namun, Armida tidak mengetahui secara persis apakah mantan pegawainya ini tersangkut kasus mafia pajak. Hanya pengunduran diri Bahasyim ketika itu atas alasan keluarga, bukan karena kasus makelar pajak. (kmb1/ant)
http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=33&id=33288