Tak Menyiarkan Lagu Kebangsaan, 262 Radio dan Televisi dapat Teguran
Karena tidak mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap memulai siaran maupun saat akan menutup siaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengancam akan segera mengeluarkan surat teguran tertulis kepada 262 lembaga penyiaran radio maupun stasiun televisi di Jawa Tengah.
Teguran tersebut tidak hanya unutk radio dan televisi lokal. 11 Stasiun televisi swasta juga dinilai tidak melakukan hal tersebut. Ke-11 stasiun tersebut yakni TVRI, TV One, ANTV, RCTI, TRAN TV, TRANS 7, TPI, Global TV, Metro TV, Indosiar, dan SCTV.
Menurut Zainal Abidin Petir, anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, pihaknya sudah memantuu stasiun radio-televisi lebih dari 3 bulan ini dan hasilnya memang baik baik radio dan televisi tidak ada yang mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam siarannya.
Tentu saja tindakan tersebut melanggar Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan KPI No 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ketentuan P3SPS mengamanatkan bahwa lembaga penyiaran wajib membuka dan menutup program siaran dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak KPID akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. "Kami akan turun ke lapangan mendatangi mereka sambil memberikan surat teguran tertulis, Jika teguran itu tidak diindahkan maka KPID akan mencabut izin penyiaran," jelasnya, hari ini (09/04).
Zainal berepndapat pemutaran lagu Indonesia Raya memang sangat penting untuk mengenang sejarah bangsa Indonesia. Apalagi, kita sebagai bangsa Indonesia juga lahir, hidup hingga dibesarkan di tanah Indonesia.
Karena tidak mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap memulai siaran maupun saat akan menutup siaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengancam akan segera mengeluarkan surat teguran tertulis kepada 262 lembaga penyiaran radio maupun stasiun televisi di Jawa Tengah.
Teguran tersebut tidak hanya unutk radio dan televisi lokal. 11 Stasiun televisi swasta juga dinilai tidak melakukan hal tersebut. Ke-11 stasiun tersebut yakni TVRI, TV One, ANTV, RCTI, TRAN TV, TRANS 7, TPI, Global TV, Metro TV, Indosiar, dan SCTV.
Menurut Zainal Abidin Petir, anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, pihaknya sudah memantuu stasiun radio-televisi lebih dari 3 bulan ini dan hasilnya memang baik baik radio dan televisi tidak ada yang mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam siarannya.
Tentu saja tindakan tersebut melanggar Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan KPI No 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ketentuan P3SPS mengamanatkan bahwa lembaga penyiaran wajib membuka dan menutup program siaran dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak KPID akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. "Kami akan turun ke lapangan mendatangi mereka sambil memberikan surat teguran tertulis, Jika teguran itu tidak diindahkan maka KPID akan mencabut izin penyiaran," jelasnya, hari ini (09/04).
Zainal berepndapat pemutaran lagu Indonesia Raya memang sangat penting untuk mengenang sejarah bangsa Indonesia. Apalagi, kita sebagai bangsa Indonesia juga lahir, hidup hingga dibesarkan di tanah Indonesia.